Senin, 17 November 2014

TINDAK PIDANA DI DUNIA PERBANKAN


TINDAK PIDANA DI DUNIA PERBANKAN
Oleh :

WARMAN PRIATNO, SH[1]

BAB I
PENDAHULUAN

Perdagangan bebas dan globalisasi adalah 2 (dua) istilah yang sering disebut dikalangan akademisi, pilitisi dan bahkan masyarakat luas. Namun, ironisnya, mungkin tidak semuanya paham dan sadar tentang maknanya, penyebabnya, sejarahnya apalagi akibat yang ditimbulkan oleh kedua hal diatas. [2] Tidaklah mudah memberikan 1 (satu) definisi yang lengkap dan akurat tentang apa itu globalisasi. Banyak ahli yang mencoba melakukannya tetapi selalu tidak selalu memuaskan. Mungkin lebih mudah memberikan contoh akibat globalisasi daripada mendifinisikannya. Misalnya, kita dapat menunjuk pada teknologi computer, satelit dan internet untuk mencontohkan hasil dan sekaligus penyebab dari globalisasi. Dalam memasuki era globalisasi ini dan dengan telah diratifikasi beberapa perjanjian internasional di bidang perdagangan barang dan jasa yang melibatkan sektor Perbankan. Selanjutnya untuk menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi dengan tantangan yang semakin kompleks serta sistem keuangan yang semakin maju, diperlukan kebijakan di bidang ekonomi, termasuk Perbankan.

Salah satu sub bagian dari arus globalisasi di Indonesia adalah dunia perbankan. Kenapa mesti perbankan yang menjadi percontohan wujud globalisasi ini, jawabnya karena, semua sisi kehidupan manusia hampir tidak terlepas dari peran bank. Dari ujung negeri sampai pada kota metropolitan didominasi oleh kegiatan yang melibatkan bank. Begitu pentingnya bank saat sekarang ini dalam kehidupan ekonomi manusia. Roda ekonomi suatu bangsa tidak akan bergerak tanpa didukung oleh sistim perbankan yang sehat. Untuk menjaga stabilitas perekonomian, pemerintah akan tetap menjaga bank agar bisa menjaga perputaran uang yang ada dalam masyarakat. Keberadaan atau eksistensi sebuah bank pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat banyak atau dengan kata lain mensejahterakan masyarakat.

Namun demikian, perlu disadari bahwa fungsi bank ini akan mengalami kegagalan apabila eksistensi atau keberadan sebuah bank tidak mendapat dukungan dari masyarakat atau hanya sedikit masyarakat yang berperan aktif. Sehingga dengan peran yang strategis tersebut bank menjadi sasaran empuk bagi mereka yang ingin mendapatkan kekayaan secara instan dan tanpa kerja keras dari fungsi dan peran bank tersebut dengan jalan melakukan kejahatan terhadap bank.

Sebelum kita membahas bagaimana perkembangan perbankan dapat mempengaruhi kejahatan baru dalam dunia perbankan itu sendiri, kita terlebih dahulu akan menguraikan apa itu perbankan dan apa pula yang dimaksud dengan bank. Menurut Abdulrahman (1991, hal. 86) Perbankan pada umumnya ialah kegiatan – kegiatan dalam menjual belikan mata uang, surat efek dan insrumen – instrument yang dapat diperdagangkan. Penerimaan deposito, untuk memudahkan penyimpanannya atau untuk mendapatkan bunga dan atau pembuatan pemberian pinjaman pinjaman dengan atau tanpa barang barang tanggungan, penggunaan uang ditempatkan atau diserahkan untuk disimpan[3]. Sedangkan menurut O.P Simorangkir (1979, hal 18) Bank merupakan salah satu badan usaha lembaga keuangan yang bertujuan memberikan kredit dan jasa-jasa. Adapun pemberian kredit itu dilakukan baik dengan modal sendiri atau dengan dana dana yang dipercayakan oleh pihak ketiga maupun dengan jalan memperedarkan alat – alat pembayaran baru berupa uang giral.
  

BAB II
PEMBAHASAN

Urusan dengan Bank identik dengan berurusan dengan uang. Karena itu tidak mengherankan jika bank selalu diincar oleh penjahat yang tergiur dengan uang tersebut, tetapi tanpa mau berusaha untuk mendapatkannya secara halal dan wajar. Disepanjang sejarah sejak saat manusia mengenal sistem perbankan, sejak saat itu pula kejahatan perbankan sudah terdeteksi dan modus operandi kejahatan perbankan terus berkembang mengikuti perkembangan kecanggihan dunia perbankan itu sendiri.[4]

Dewasa ini kejahatan perbankan sangat banyak modelnya yang sebagian besar merupakan white collar crime (kejahatan kerah putih), meskipun kejahatan perbankan yang konvensional seperti perampokan bank tetap saja terus terjadi. Tindak pidana perbankan atau yang disebut juga kejahatan perbankan (banking crime) adalah suatu jenis kejahatan yang secara melawan hukum pidana dilakukan, baik dengan sengaja ataupun dengan tidak disengaja, yang ada hubungannya dengan lembaga, perangkat, dan produk perbankan sehingga menimbulkan kerugian materil dan atau immaterill bagi perbankan itu sendiri maupun bagi nasabah atau pihak ketiga lainnya.
Beberapa kategori kejahatan perbankan :
1.      Kejahatan Fisik
2.      Kejahatan pelanggaran administrasi perbankan
3.      Kejahatan produk bank
4.      Kejahatan professional perbankan
5.      Kejahatan likuiditas Bank Sentral
6.      Pelanggaran moralitas

Ad. 1. Kejahatan Fisik
            Kejahatan perbankan yang dikatakan sebagai kejahatan fisik merupakan kejahatan konvensional yang berhubungan dengan perbankan. Kejahatan ini sering terjadi di seluruh unit perbankan yang ada di Indonesia. Terhadap kejahatan fisik ini berlaku sepenuhnya kitab undang-undang hukum pidana. Contoh dari kejahatan fisik adalah perampokan terhadap bank, penipuan melalui jasa bank, dan lain – lain. Sehingga kejahatan fisik ini bersifat kejahatan biasa yang dilakukan oleh perampok-perampok yang memang bertujuan menggasak uang yang ada dalam bank tertentu untuk dikuasai secara fisik atau dengan jalan kekerasan.
Ad. 2. Kejahatan pelanggaran administrasi perbankan
            Oleh karena bank merupakan lembaga pelayan publik, maka banyak ketentuan administrasi yang dibebankan oleh hukum kepada bank tersebut. Beberapa pelanggaran pada ketentuan administrasi ini bahkan oleh hukum dianggap sebagai suatu tindak pidana. Adapun tindak pidana perbankan yang berkenaan dengan pelanggaran administrasi ini sepenuhnya diatur oleh Undang-undang perbankan yang berlaku dan Undang-undang bank sentral dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang – undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Sentral. Terhadap kejahatan administrasi perbankan ini termasuk tindakan – tindakan sebagai berikut :
-          Operasi bank tanpa izin atau tanpa izin yang benar (Bank Gelap)
-          Tidak memenuhi pelaporan kepada Bank Sentral
-          Tidak memenuhi ketentuan Bank Sentral tentang kecukupan modal, batas maksimum pemberian kredit, persyaratan pengurus dan komisaris, merger, akuisisi, dan konsolidasi bank, dan lain lain


Ad. 3. Kejahatan Produk Bank
Kejahatan Perbankan yang berhubungan dengan produk bank sangat banyak macam ragamnya. Karenanya, kejahatan yang berhubungan dengannya juga sangat beraneka ragam. Ketentuan hukum yang mengatur / melarang kegiatan tersebut juga beraneka ragam, mulai dari KUHPidana, Undang Undang Perbankan, Undang-Undang Bank sentral dan Undang-undang khusus lainnya. Kejahatan yang termasuk dalam kategori ini :
-          Pemeberian kredit yang tiadak benar misalnya tanpa agunan atau agunan fiktif
-          Pemalsuan warkat, seperti cek, wesel dan letter of credit
-          Pemalsuan kartu kredit
-          Termasuk uang kepada yang tidak berhak
Ad. 4. Kejahatan Profesional Perbankan
            Kejahatan professional Perbankan adalah kejahatan Perbankan yang berkenaan dengan pelanggaran profesi sebagai bankir. Karena itu, kejahatan seperti ini hanya dapat dilakukan oleh orang dalam bank yang tidak professional dan rakus. Kejahatan professional ini seringkali dilakukan oleh sumberdaya internal bank tersebut dan juga tersusun secara rapi serta melibatkan banyak orang atau pelakunya. Sebagian dari pelanggaran profesi perbankan sudah diatur oleh undang – undang yang berlaku dan sudah dianggap sebagai perbuatan pidana sementara sebagiannya lagi hanya merupakan pelanggaran moral yang diatur dalam kode etik bankir Indonesia yang sudah dilarang oleh Undang-Undang dan sudah dianggap perbuatan pidana misalnya membuka rahasia bank, tidak melakukan know your customer, sehingga meluluskan money loundring, dan lain – lain.
Ad. 5. Kejahatan Likuiditas Bank Sentral
            Bank Sentral, dalam hal ini bank Indonesia merupakan tempat meminjam terakhir (The lender of the last resort). Artinya jika bank – bank kesulitan likuiditas, dia bisa meminjam uang untuk sementara kepada Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia haruslah memiliki dana cadangan, dana segar (reserve). Sangat sering dana talangan dari Bank Indonesia ini dimintakan oleh bank ketika bank kesulitan likuiditas, seperti kalah kliring dan rush nasabah.
Ad. 6. Pelanggaran Moralitas
            Selain dari kejahatan perbankan seperti tersebut diatas masih ada model pelanggaran ketentuan perbankan yang sebagiannya belum dimasukkan kedalam kategori kejahatan seperti tersebut diatas sehingga hanya tinggal dalam ruang lingkup pengaturan etika perbankan. Ketentuan tentang etika perbankan ini diatur dalam kode etik bankir Indonesia.
KODE ETIK BANKER INDONESIA tersebut berisikan hal hal sebagai berikut :
1.      Patuh dan taat pada ketentuan perundang undangan dan peraturan yang berlaku
2.      Melakukan pencatatan yang benar mengenai segala transaksi yang bertalian dengan kegiatan banknya
3.      Menghindarkan diri dari persaingan yang tidak sehat
4.      Tidak menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi
5.      Menghindarkan diri dari keterlibatan pengambilan keputusan dalam hal terdapat pertentangan kepentingan
6.      Menjaga kerahasiaan nasabah dan banknya
7.      Memperhitungkan dampak yang merugikan dari setiap kebijakan yang ditetapkan banknya terhadap keadaan ekonomi, social dan lingkungan
8.      Tidak menerima hadiah atau imbalan yang memperkaya diri pribadi maupun keluarga
9.      Tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan citra profesinya.  
Dalam referensi lainnya dapat dilihat juga bagaimana penafsiran lain tentang tindak pidana perbankan. Pengertian tindak pidana perbankan ini dibagi dalam dua pengertian yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit.
Dalam arti luas tindak pidana perbankan adalah perilaku (conduct), baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission), yang menggunakan produk perbankan (banking produk) sebagai sarana prilaku pelakunya atau produk perbankan (banking produk) sebagai sasaran perilaku pelakunya dan telah ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang-undang. Sedangkan dalam arti sempit tindak pidana perbankan adalah perilaku (conduct) baik berupa melakukan sesuatu (commission) atau tidak melakukan sesuatu (omission), yang ditetapkan sebagai tindak pidana oleh undang undang perbankan Indonesia (UU No 7 Tahun 1992 / sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 )[5]


Terkategori sebagai unsur-unsur tindak pidana di bidang perbankan terkait dengan ketentuan-ketentuan pada undang undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan adalah barangsiapa yang[6] :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan bank Indonesia ;
2.      Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
3.      Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
4.      Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, ataupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, tau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut.

Bagi pelaku tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara dan pidana denda (ketentuan Pasal 46, 47A, 48 dan Pasal 49 undang undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan)[7].
Pasal 46
Barangsiapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah)."

Pasal 47 A
Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)."

Pasal 48

(1)   Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak  memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
(2)   (2) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang lalai memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).".

Pasal 49
(1) Anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
b. menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c. mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurangkurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

(2) Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja :
a. meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau
pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ;
b. tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan paling lama 8
(delapan) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."



BAB III
PENUTUP

Munculnya berbagai kejahatan atau tindak pidana dengan modus operandi yang baru, dengan menggunakan cara-cara dan alat-alat modern atau alat-alat yang semakin canggihdewasa ini menunjukkan bahwa kejahatan atau tindak pidana telah berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat. Salah satunya adalah tindak pidana perbankan sebagaimana telah diuraikan diatas yang merupakan crime as business and new dimention of crime. [8]Tindak pidana perbankan ini sudah selayaknya diakui atau dikategorikan sebagai ancaman yang serius terhadap masyarakat dan ekonomi suatu Negara daripada kejahatan tradisional atau kejahatan konvensional pada umumnya.   

Uraian tindak pidana sebagaimana diatas dalam masyarakat akhir-akhir ini sering kita saksikan baik melalui media cetak, maupun media elektronik. Seperti contoh adanya kredit bodong yang terjadi di Bank Syariah Mandiri cabang Bogor yang telah merugikan Bank tersebut lebih kurang 102 Milyar. Perbuatan ini merupakan suatu kejahatan perbankan yang telah tersusun rapi dan melibatkan sumber daya internal bank tersebut. Kemudian adalagi kita dengar investasi melalui bank yang membuat kerugian bagi masyarakat.

Meskipun berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur bagaimana suatu kegiatan usaha tertentu atau bisnis tertentu dijalankan dalam rangka menghindari perbuatan curang atau kejahatan tertentu,  pelaku kejahatan juga akan berupaya sekuat tenaga untuk mencari celah dari suatu peraturan perundang-undangan tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Dr. Aziz Syamsuddin, SH. SE, MH. MAF, Tindak Pidana Khusus, Jakarta : Sinar Grafika, 2013

Ida Susanti, SH, LL.M, CN, Bayu Seto, SH, LL.M, Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas (Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas), Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003
Kristian, SH, Yopi Gunawan, SH, MH, MM, Tindak Pidana Perbankan, Bandung : Nuansa Aulia, 2013
Munir Fuady, SH. MH, LL.M, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004
Dr. Sentosa Sembiring, SH.MH, Hukum Perbankan, Bandung : Mandar Maju, 2008)
Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, S.H, Tindak Pidana Perbankan, Jakarta : Komisi Yudisial RI, 2012)

Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang - undang Nomor 07 tahun 1992 tentang Perbankan)


[1] Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Angkatan 2013, disajikan sebagai Tugas Mata Kuliah Aspek-Aspek Hukum Pidana Ekonomi, Dosen Pengasuh Prof. Dr. Ismansyah, SH. MH
[2] Ida Susanti, SH, LL.M, CN, Bayu Seto, SH, LL.M, Aspek Hukum dari Perdagangan Bebas (Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas), (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2003), Hal. 1
[3] Dr. Sentosa Sembiring, SH.MH, Hukum Perbankan, (Bandung : Mandar Maju, 2008), Hal. 1
[4] Munir Fuady, SH. MH, LL.M, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2004), Hal. 73
[5] Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini, S.H, Tindak Pidana Perbankan, (Jakarta : Komisi Yudisial RI, 2012), Hal. 43
[6] Dr. Aziz Syamsuddin, SH. SE, MH. MAF, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta : Sinar Grafika, 2013), hal. 41
[7] Ketentuan Pidana Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang undang nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan)
[8] Kristian, SH, Yopi Gunawan, SH, MH, MM, Tindak Pidana Perbankan (Bandung : Nuansa Aulia, 2013), hal. 22

2 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus
  2. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus